Komedian berinisial M yang membeli konten syur Dea OnlyFans akhirnya terungkap. Komedian tersebut tidak lain adalah Marshel Widianto.

Dalam proses pengembangan kasus yang menjerat Dea, Marshel pun akan dipanggil oleh pihak kepolisian guna dimintai keterangannya pada Kamis (7/4) besok. Hal tersebut bahwa dibenarkan oleh Machi Ahmad, kuasa hukum Marshel.


"Surat panggilan sudah ada. Saya akan dampingi dalam pemeriksaannya," kata Machi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4)

Sebelumnya seorang sumber di Polda Metro Jaya menyebut komedian M yang dimaksud penyidik adalah Marshel Widianto. Sebagai yang enggan disebutkan namanya itu, juga mengatakan Marshel akan diperiksa pada Kamis (6/4) besok.

"Iya jam 10 (diperiksa)," kata sumber tersebut.


Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, ada komedian terkenal berinisial M yang membeli foto dan video syur Dea OnlyFans. Bukan dari situs berbayar OnlyFans, komedian M membelinya langsung dari Dea, karena mereka memang saling kenal satu sama lainnya.

"Beli langsung dari Dea. Di dalam google drive itu ada 76 video dan beberapa gambar-gambar tanpa busana," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/4).

Terkait hal tersebut, polisi akan memeriksa komedian M. Hal itu untuk mendalami ada atau tidaknya keterlibatan M dalam menyebarkan video Dea OnlyFans kepada orang lain atau publik pada umumnya.

"Nanti kita akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan atau bagaimana nanti akan kita panggil yang bersangkutan untuk diperiksa lebih dahulu," jelas Aulia.

Sebagai informasi, polisi menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) lalu. Dea ditangkap atas kasus dugaan menyebarkan konten pornografi dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Dea dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Meskipun berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor dua kali dalam sepekan yakni, pada Senin dan Kamis.