IDFL - NR (42), menjalani peran ganda untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Tak cuma melakoni pekerja seks komersial (PSK), perempuan itu juga menjadi seorang pengedar narkotik jenis sabu.
NR harus mengakhiri pekerjaan tersebut usai ditangkap personel Satresnarkoba Polres Cimahi. Kini dia mendekam di balik jeruji besi.
"Kita amankan NR yang menjual sabu selama lima bulan belakangan. Dia juga sebetulnya merupakan PSK sejak tahun 2007," tutur Kasat Resnarkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (2/1/2021).
Pengungkapan peredaran sabu yang dilakukan janda satu anak itu berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Cimahi. PSK ini diketahui bertransaksi online memanfaatkan media sosial .
Sambil melayani pria hidung belang, NR nekat menawarkan sabu yang dijualnya. Berdasarkan informasi tersebut, polisi turun tangan menyelidiki.
"Akhirnya NR berhasil diamankan. Kita lakukan penggeledahan dan didapat barang bukti sabu yang dijualnya. Untuk harga layanan seksnya Rp 250 ribu, dan harga sabu Rp 250 ribu per paket bungkus kecil," kata Nasrudin.
Sementara itu, NR mengaku sudah beberapa bulan terakhir menjual sabu kepada teman kencan semalamnya. Barang haram tersebut didapat dari temannya yang juga sudah diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi
"Iya karena kebutuhan ekonomi. Saya juga kan punya anak yang harus dibiayai," ujar NR.
Atas perbuatannya, NR terancam mendapat hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Ia disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Sumber: Detik.