Stun Gun (Senjata Kejut Listrik) Model 30
160rb.
Kasus kejahatan di masyarakat kian meresahkan.
Untuk itu, Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan izin bagi masyarakat untuk memiliki alat kejut listrik alias stun gun.
Polisi menilai stun gun bisa jadi alat bela diri individu dari serangan rampok dan semacamnya.
Pada prinsipnya, stun gun atau alat kejut listrik melumpuhkan target dengan melepas muatan listrik yang cukup kuat ke tubuh target.
Meski voltase besar, namun muatan listriknya tak begitu kuat, sehingga tak sampai membunuh.
Spefisikasi:
Alat setrum kejut voltase tinggi
Voltase Keluar : 2,000KV
Ukuran 15,2 x 11,5 X 3,9 cm
Ada fungsi Senter
Bahan plastik ABS keras.
Koleksi alat keamanan lebih lengkap ada di www.serbamurahonline.com
SMS / WA: 0878.90807020
BB: 5BFCFCBD